Dugaan Korupsi atas Tunggakan Pajak di Sektor BUMN “ PTPN III ”

PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara perkebunan kelapa sawit dan karet. Perusahaan ini berkantor di Medan Sumatera Utara yang resmi didirikan dari hasil restrukturisasi BUMN Tahun 1996.

Selanjutnya PTPN III dalam Surat Keputusan Holding BUMN Kehutanan sesuai dengan surat Menteri Keuangan KMK RI No.468/KMK.06/2014 Tentang Penetapan Nilai Tambah Penyertaan Modal Negara ke dalam PTPN III tanggal 1 Oktober dan Keputusan Holding Perkebunan sesuai dengan surat KMK RI No. 469/KMK/06 2014 Tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Perusahaan umum (Perum) Kehutanan Negara tanggal 1 oktober Sehingga PTPN III telah menjadi induk PTPN I, II, IV Sampai XIV.

Sekum GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Provinsi Sumatera Utara Sudirman Ziliwu menyebutkan; Bahwa Perekonomian Negera Republik Indonesia belakangan ini mengalami keterpurukan, yang patut diduga terjadinya hal tersebut diakibatkan dari Pendapatan negara yang kurang memadai dan atau tidak sesungguhnya benar sebagai mana adanya, yang bersumber dari pendapatan sektor Perpajakan.

Bahwa, Perpajakan di Negara Republik Indonesia dalam Penerapan-Nya, sering dijadikan arena Korupsi, baik dilakukan oleh wajib pajak maupun Pihak Perpajakan itu sendiri.

Segala sesuatu yang berhubungan dengan Pendapatan Negara Republik Indonesia, wajib dilakukan Pemantauan yang aktif, demi menghindari terjadinya Praktik praktik Korupsi serta Pelanggaran hukum dan undang undang. Termasuk Perpajakan yang akan berakibat langsung terhadap Kerugian Negara.

Untuk itu, kita meminta KPK dan Aparat Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melakukan pengusutan di Sektor BUMN yaitu PTPN III yang kita duga banyak indikasi Praktek lahan Korupsi baik dalam Pengadaan, Sumbangan Iuran maupun Tunggakan Pajak tiap TahunNya.

Sebagaimana Dalam Pelaksanan-Nya, sebagai wajib pajak harus melaporkan secara benar dan bertanggung jawab semua Perhitungan Pajak yang terbeban kepada Perjakan sesuai waktu yang ditetapkan.

Kesalahan Tidak disengaja, Maupun disengaja dalam Pelaksanaan atau penerapan Kewajiban Pajak yang diduga telah melanggar Undang – Undang, tidak dibenarkan hanya oleh karena dilakukan pembetulan laporan SPT. Sabagai Perusahaan yang Besar dan merupakan Badan Usaha Milik Negara, PTPN III tidak wajar Mempekerjakan SDM yang Tidak handal dan tidak Memahami Ketentuan Pajak yang berlaku.

Pelanggaan Perpajakan harus segera dikenakan Sanksi dan juga Tindakan Hukum Pidana sesuai Hukum yang berlaku sesuai dengan Unsur-unsur yang terdapat dalam pelanggaran tersebut.

Dalam Temuan, LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU” yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam Kegiatan “Pemeriksaan Atas Kepatuhan Kewajiban Perpajakan Tahun Pajak 2011 Pada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero).

”,Dengan Nomor : 68/LHP/XV/12/2012 tanggal 28 Desember 2012. Dan Laporan Keuangan PTPN III tahun 2012 Laporan keuangan PTPN III tahun 2013 Laporan keuangan PTPN III tahun 2014 adanya Indikasi tunggakan pajak yang berpotensi pada kerugian Negara pada kenak wajib pajak Koreksi Fiskal PPh Positif dan Koreksi Fiskal Negatif 2011 Rp. 122.337.049.229,25 Myliar rupiah. Indikasi Iuran tidak wajar Rp. 19.361.340,- Myliar, Pajak Masukan terkait tandah buah segar (TBS) sebesar Rp. 32.748.388.167,00

Diduga PTPN III banyak melakukan kesalahan Koreksi Pajak, yang Mengakibatkan Kerugian Negara. Dan Perlu diadakan Koreksi Ulang dan Pemeriksaan Pembukuan dari mulai Unit Usaha, distrik sampai ke Pusat. Guna mengetahui kebenaran pembukuan untuk wajib pajak yang benar yang berpengaruh langsung terhadap penerimaan Negara Republik Indonesia, Harapnya kepada KPK dan aparat untuk menindak para Mafia pada Perkebunan Nusantara sebut Sudir Zil yang biasa di sapa dengan singkat yang juga seorang anak buah Bibit Samad Rianto tersebut mantan Pimpinan KPK. (red)

Sumber : www.zonadinamika.com

Kantor DPP GMPK

Jl. Budi Raya No. 9 B
Gedung DNR Lantai 1
Kebon Jeruk
Jakarta Barat
Kode Pos 11530
Telp : (021) 532-7604
Email: informasi@gmpk.org

Kirim Pengaduan

Silahkan mengirim artikel anda ke dumas@gmpk.org

Peta Lokasi Kantor

Ke atas