Dugaan Gratifikasi di Kab. Nias Utara wilayah Provinsi Sumatera Utara yang melibatkan Calon Bupati Nias Utara 2011-2016 EDWARD ZEGA, B.Sc. Dan Plt. SEKDA Nias Utara HAOGOSOKHI HULU, SE.
Sebagaimana diketahui dalam surat Kesepakatan pada hari rabu tanggal dua belas bulan januari tahun dua ribu sebelas (12 Januari 2011) yang menyatakan Kesepakatan bersama sebagaimana dituangkan dalam beberapa pasal-pasal, antara lain.
PASAL 1 Menyadari dan menyepakati bahwa untuk membangun Kabupaten Nias Utara. Dibutuhkan Pemerintahan yang kuat yang didukung oleh kekuatan elemen masyarakat.
PASAL 2 Mendukung sepenuhnya Calon Bupati Nias Utara Nomor urut 4 Pasangan EDWARD ZEGA, B.Sc dan FANGATO LASE, SH PASAL 3 Menyatakan kesepakatan bahwa bilamana Pasangan ENONI, EDWARD ZEGA, B. Sc dan FANGATO LASE, SH memenangkan Pemilukada Kabupaten Nias Utara Tahun 2011 dan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Periode 2011-2016, tetap mengangkat, mempertahankan F dan atau mengusulkan kepada Gubernur Sumatera Utara, Yang menjadi Sekretaris Daerah tersebut.
HAOGOSOKHI HULU, SE Nip : 19580905 198910 1 001 Pangkat/ Golongan : Pembina Utama Muda Jabatan : Plt. Sekretaris Daerah Pasal 4 Dengan Perolehan suara di 3 (tiga) Kecamatan Alasa memperoleh 30% dari pemilih yang hadir di TPS.
Selanjutnya disepakati bahwa masing-masing Pimpinan Parpol Pengusung Pasangan ENONI diberi Kesempatan/hak untuk menentukan 1 (satu) orang Eselon II sesuai dengan kompetensi. Selanjutnya diketahui, Calon Bupati dari Pasangan ENONI Kab. Nias Utara EDWARD ZEGA, B.Sc Memenangkan Pemilukada 2011 dan menjadi Bupati 2011-2016 dan Plt. Sekda Nias Utara HAOGOSOKHI HULU, SE tetap di angkat sebagai Sekretaris Daerah Kab.Nias Utara.
Lantas diduga sebagai bentuk janji, hadiah, atau komitmen bersama sebagaimana dalam Kesepakatan Surat Bersama 12 Januari 2011. Hal-hal yang berkaitan sebagai bentuk janji, hadiah kepada Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibanNya baik Pemberi ataupun Penerima lantas itu terjadi dan tidak dilaporkan ke KPK dalam kurung waktu 30 hari semenjak diterima.
Maka diduga sebagai bentuk Gratifikasi, Sebut Sudir Zil yang menyatakan bertentangan dengan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 JO Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Pasal 12 a & b. di jelaskan “Pegawai negeri atau Penyelengara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”. “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tesebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” Dalam uraian Pasal 12 a & b.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sudirman Ziliwu sebagai Sekjen DPD-GMPK SUMUT anak buah Bibit samad Rianto tersebut mantan Pimpinan KPK mengungkpakan kepada awak media untuk meminta Penegak Supermasi Hukum dalam Tupoksinya segera mengusut dugaan Gratifikasi di Kab. Nias Utara tersebut baik Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK, guna menghindari hal yang berbaur Gratifikasi lain apalagi menjelang Pemilukada serentak 09 Septembar 2015.
Tentunya calon Kepala Daerah harus menjadi Panutan dan tak mestinya menghalalkan segala cara-cara yang berbaur dugaan Gratifikasi apalagi kepada pegawai negeri yang ikut menggerakkan untuk kepentingan politik dalam memenangkan pemilu, sebut Sudir Zil.(tim)
Sumber : www.zonadinamika.com