Pelantikan DPD Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2024. Rayen, ST dilantik sebagai Ketua DPD GMPK Kota Kotamobagu oleh Ketua Umum DPP GMPK, yaitu DR. Douglas Pasaribu. Hadir pula Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam acara tersebut sebagai panelis.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Kotamobagu akan diisi dengan Diskusi Panel, yang diselenggarakan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK). Tak tanggung-tanggung, GMPK direncanakan akan melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam kegiatan yang bakal dihadiri Ketua Umum GMPK Douglas Pasaribu. Brayen Suktino selaku penanggungjawab kegiatan Diskusi Panel Hakordia 2024, menyatakan, bahwa kegiatan tersebut komitmen GMPK dalam mengimplementasikan budaya antikorupsi di wilayah Kotamobagu."Kegiatan ini adalah salah satu cara yang ditempuh GMPK, sebagai upaya edukasi antikorupsi di lingkup pelayanan publik kemasyarakatan," ucap Brayen, Selasa 10 Desember 2024. Ia mengungkapkan, diskusi panel tersebut merupakan perdana semenjak dirinya didapuk selaku Ketua GMPK Kotamobagu.
"Selain bertujuan memberikan edukasi, kegiatan seperti ini bisa membawa dampak positif terkait budaya antikorupsi dengan melibatkan stakeholder di Kotamobagu," singgungnya. Selain melibatkan sejumlah pihak berkompoten, GMPK juga menggandeng Kejaksaan Negeri, Polres, DPRD serta Pengadilan Negeri Kotamobagu.
"Nanti para stakeholder yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kami dapuk sebagai panelis bersama Ketua GMPK Douglas Pasaribu," terangnya. Sejauh ini, lanjut Brayen, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam rangka menyukseskan kegiatan diskusi panel tersebut."Saat ini tengah pematangan kegiatan yang dipusatkan di Aula Pemkot Kotamobagu. Koordinasi lintas sektor sudah kami lakukan agar acara ini memberi dampak positif kedepan," paparnya.
Senada dengan itu, Chandra Saniman, selaku Sekretaris GMPK Kotamobagu, menambahkan, diskusi itu adalah instruksi pengurus pusat. “Peringatan Hakordia 2024, pengurus pusat GMPK sengaja menunjuk Kotamobagu sebagai tuan rumah. Ini bertujuan agar daerah ini menjadi episentrum gerakan antikorupsi di Sulawesi Utara,” kata Chandra.Sebabnya, kata dia, organisasi yang dibentuk oleh mantan Komisioner KPK Bibit Samad Rianto, punya pandangan agar hasil diskusi nanti menelurkan rekomendasi cerdas terkait penegakan korupsi di tanah air.
“Tawaran gagasan ini sengaja dibutuhkan, agar masyarakat memiliki andil besar terkait budaya antikorupsi. GMPK berkeyakinan, lewat kegiatan sederhana punya dampak besar kedepan,” pungkasnya. Di pihak lain, pada Senin 9 Desember 2024, Kejari Kotamobagu juga menggelar kegiatan sosial dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2024. Kegiatan itu, antara lain bagi-bagi poster dan stiker antikorupsi kepada pengendara kendaraan bermotor di Jalan Ahmad Yani, Kotamobagu.
Sumber: www.insulut.com
<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/TmnOu0xnFtA" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
BOGOR, INDONEWS,– Menyikapi surat jawaban dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jonny Sirait, A.Md angkat bicara. Menurutnya, apapun bentuk pungli di sekolah itu mutlak illegal dan melanggar aturan.
“Kami mengapresiasi surat jawaban dari Disdik Kabuaten Bogor yang dilayangkan kepada media. Di dalam surat, disdik diantaranya menyatakan bahwa berdasarkan Permendikbud nomor 40 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan, pungutan adalah penarikan uang yang dilakukan sekolah kepada peserta didik, orangtua/wali murid yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan waktunya ditentukan. Artinya, kami dapat menyimpulkan bahwa penarikan biaya di SMP 1 Cileungsi dan SMP 2 Cibinong adalah pungli, karena mereka mematok harga, Rp.1,5 juta di SMP 1 Cileungsi dan Rp.1,7 juta di SMP 2 Cibinong,” ujar Jonny.
Namun, berdasarkan pernyataan disdik, hal tersebut bukan merupakan pungutan karena hasil musyawarah dengan orang tua.
“Musyawarah itu sangat dibolehkan. Tapi harus digarisbawahi, musyawarah harus mendasar pada aturan, salah satunya pada Permendikbud soal larangan pungli. Kalaupun musyawarah mengharuskan orangtua bayar Rp 1,5 juta dan Rp 1,7 juta serta berapapun nominalnya, ini bertentagan dengan Permendikbud nomor 40 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan tadi. Jika dilegalkan, aturan larangan pungli dikalahkan musyarwarah. Sehingga ini menarik bagi kita untuk menyikapinya. Di sisi lain disdik membenarkan bahwa itu pungutan, tapi di sisi lain disdik membela sekolah karena pungutan hasil musyawarah,” papar Jonny.
Pernyataan Jonny tersebut mengacu pada surat jawaban Disdik di poin 3. Bahwa di SMP 1 Cileungsi orangtua dimintai Rp 1,5 juta dan di SMP 2 Cibinong Rp 1,7 juta. Disdik menyebutkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada kedua kepsek bersangkutan, dan didapat keterangan bahwa sumbangan tersebut merupakan hasil musyawarah masing-masing orangtua di sekolah.
“Kita juga mengacungi jempol bahwa Disdik Kabupaten Bogor begitu serius mengantisipasi terjadinya pungli di sekolah dengan berbagai upaya, seperti membuat surat edaran, pengawasan, sosialisasi dan lainnya. Namun, perkara ini juga menarik bagi kami, apakah sumbangan dengan dipatok harga, semisal Rp 1,5 juta dan Rp 1,7 juta dibolehkan asal melalui musyawarah? Nanti kita akan sampaikan ke kementerian pendidikan agar publik benar-benar tahu aturan yang sebenarnya,” ujar Jonny.
Menurut Jonny, kalaupun dilakukan musyawarah, jika harus mematok harga tentunya harus juga mempertimbangkan kemampuan orangtua.
“Ya contohnya seperti dalam permasalah ini, di mana ada orangtua yang mengadukan kepada GMPK bahwa mereka keberatan dengan sumbangan sebesar Rp 1,5 hingga Rp 1,7 juta,” pungkasnya. (rd)
Sumber: www.koranindonews.com
Persoalan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia ibarat gunung es, meskipun yang terlihat sudah dihilangkan, tapi bongkahan es dibawah laut yang paling besar perlu juga untuk di tangani, kata Mantan wakil ketua KPK dan juga tokoh Anti Korupsi, Bibit Samad Rianto, MM.
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Gorontalo yang juga sebagai organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh Tokoh Anti Korupsi itu, melakukan rapat koordinasi terkait pengawasan potensi korupsi yang terjadi di Wilayah Gorontalo, Senin (1/3) malam.
Ketua GMPK Provinsi Gorontalo Abd Razak Mozin menyampaikan bahwa untuk membangun Gorontalo hebat tanpa Korupsi, perlu kerja sama dari berbagai pihak, dan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Lebih lanjut kata Razak, tidak hanya pemerintah daerah. akan tetapi, pengawasan Dana Desa dan sosialisasi potensi masalah penyebab korupsi juga perlu untuk di lakukan.
Olehnya kata dia, GMPK Gorontalo akan membangun Posko pengaduan Korupsi, untuk memberikan kontribusi terhadap daerah dalam mengawasi potensi terjadinya Korupsi.
” Kami berharap bisa memberikan Kontribusi kepada daerah dalam mengawasi dan mengedukasi potensi terjadinya korupsi, kami juga menyadari bahwa korupsi bukan hanya tentang penyalahgunaan anggaran tetapi dari sistem yang salah juga bisa berpotensi korupsi,” Ujar Razak.
Sumber: faktanews.com
Jl. Budi Raya No. 9 B
Gedung DNR Lantai 1
Kebon Jeruk
Jakarta Barat
Kode Pos 11530
Telp : (021) 532-7604
Email: informasi@gmpk.org