Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Jawa Tengah, Edy Susanto, melihat ada indikasi permainan dalam penanganan kasus korupsi pembangunan jalan Kokrosono, Semarang oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan.
Edy menuturkan, pekerjaan berupa peningkatan ruas jalan pada 2012 itu, sudah dua tahun mangkrak. Bahkan, penanganan kasus proyek jalan dengan anggaran sekitar Rp 2,3 miliar itu terkesan disembunyikan.
Padahal, dalam kasus tersebut sudah ada penetapan dua orang tersangka, yaitu Jusuf (J), Direktur CV Bintang Sembilan, selaku rekanan dan Sirianu (SR), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
"Kami melihat memang ada permainan dalam penanganan kasus tersebut. Itulah sebabkan kenapa sampai sekarang kasusnya seolah-olah hilang dan tersangka juga masih bebas," kata Edy, Senin (28/9/2015).
Edy juga mempertanyakan bagaimana komitmen Cabjari dan Kejari Semarang dalam penanganan kasus korupsi. Menurutnya, sikap Cabjari yang terkesan tertutup ini justru menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat.
Yang terlihat, lanjutnya, Kejaksaan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Dia mencontohkan, kasus korupsi yang ditangani Kejari Semarang maupun Kejati Jawa Tengah, banyak yang sudah ditahan dan sudah masuk ke persidangan. Namun, Cabjari yang hanya menangani satu kasus yaitu korupsi proyek jalan Kokrosono, sudah 2 tahun tidak ada perkembangan.
"Selain itu juga menggantung status para tersangka. Padahal, mereka sudah ditetapkan tersangka akhir 2013, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan apakah dilanjut atau tidak," herannya.
Sementara itu, Kepala Cabjari Pelabuhan Semarang, Riadi Bayu Kristianto mengatakan, bahwa kasus yang ditanganinya tersebut saat ini masih dalam proses. "Semua masih berjalan. Kami tidak ada kendala," kata Bayu, sapaannya, saat dihubungi wartawan melalui sembungan telepon.
Bayu menuturkan, sejauh ini kedua tersangka sudah pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Bahkan, terkait penanganannya, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah mengenai penghitungan kerugian negara.
Menanggapi penangananya sudah lama berjalan dan apakah dimungkinkan dikeluarkan surat perintah perintah penghentian penyidikan (SP3), Riadi menjawab, hal itu belum bisa dipastikan. Pasalnya, penyidik masih melakukan penyidikan dalam kasus ini.
"SP3 belum tahu, karena semua masih diproses. Kalau tersangka sudah diperiksa, tapi penahanan tersangka masih dikaji dan belum memang dilakukan," tandasnya. (*)
Sumber : jateng.tribunnews.com