Sekretaris Provinsi Badrun mengapresiasi terbentuknya Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kaltara. Ia pun mengharapkan pengurus GMPK bisa mengawal pembangunan di seluruh wilayah Kaltara dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
Saat menyampaikan sambutan, Badrun menyampaikan tiga progres pemerintahan di Kaltara. “Undang-Undang 20 Tahun 2012 itu mengamanahkan bahwa tugas Pj Gubernur ada tiga saja. Pertama adalah mengorganisir pemerintahan, membangun kelembagaan, dan mengisi personil,” sebut Badrun.
Badrun juga menjelaskan tentang lahirnya Kaltara yang pada masa awal menjelang Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang organisasinya disesuaikan dengan kewenangan wajib dan kewenangan pilihan.
“Kalau ada SKPD yang belum terbentuk ini juga mungkin akan diadaptasikan, dan kewenangan wajib itu ada yang mencakup dengan kewenangan dengan pelayanan dasar,” terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov Kaltara mendorong berdirirnya organisasi semi pemerintah. “Seperti bagaimana layaknya teorinya trias politika ada sebuah kekuatan bagi yang baru, yang namanya sipilsosiati itu terdiri dari rekan-rekan media, kemudian NGO (Non Goverment Organization) dan para kapitalis inilah yang bisa mempengaruhi kekuatan kekuasaan negara,” ujarnya.
Sebagai provinsi baru, kata Badrun, Pemprov Kaltara tentu membangun mitra dengan segenap pihak untuk mengontrol agar terwujudnya pemerintahan yang baik.
Sumber : berau.prokal.co