Sejumlah pelanggaran yang dilakukan para pengusaha terkait proses perizinan, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menilai pemerintah kabupaten (Pemkab) Karawang tidak tegas terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Pasalnya, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang selaku penerbit ratusan jenis perizinan dianggap melakukan pembiaran terhadap pengusaha yang mengangkangi aturan pemerintah setempat.
"BPMPT seolah tutup mata. Banyak bangunan yang sudah berdiri tapi izinnya baru di proses. Ada apa ini?" ujar Masmuhyi, ketua DPC GMPK Karawang, Rabu (30/3).
Dalam hal ini, Masmuhyi menuturkan adanya sejumlah pelanggaran para pengusaha yang telah mendirikan bangunan tanpa adanya surat izin terlebih dahulu dari pemkab Karawang.
"Itu Jembatan penyeberangan orang di pasar johar yang sudah dipasang reklame komersial. Bangunan toko modern di kondang jaya sudah beroperasi," ungkapnya.
Terkait pengoperasian toko modern (Tokma, red), GMPK menegaskan pemkab dalam hal ini Bupati Karawang untuk tidak meresmikan bangunan milik PT Panca Tokma Lestari yang masih belum mengantongi izin. Diutarakannya, padahal sebelumnya Tokma dilaporkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang atas pengerusakan segel milik pemerintah daerah karena belum melengkapi perizinan.
"Jangan mau Bupati meresmikan bangunan bodong. Coba liat Sekarang sudah beroperasi, padahal masih berurusan dengan pihak berwajib atas perusakan segel," tegasnya.
Sementara itu diakui Sekretaris BPMPT, Wawan Setiawan, pemilik Tokma PT PTL baru melengkapi berkas permohonan perizinan ke BPMPT.
"Baru mau dibahas dulu," katanya dalam pesan singkat.
Menangapai pernyataan pihak BPMPT tersebut. Menurut Masmuhyi, pihak pengusaha tidak sesuai prosedur melakukan proses perizinan.Selain itu, perlu adanya kajian dari dinas teknis terkait seperti dinas perhubungan yang melakukan kajian terhadap analisa dampak lingkunan terhadap lalu lintas.
"Jelas BPMPT tidak tegas. Ini toko modern berskala besar yang berada dilingkungan pemukiman. Bangunan sudah berdiri kok baru ngebahas ijinnya. ," tutupnya. *REF/FAR
Sumber : www.korankarawang.com