K2_PRINT_THIS_PAGE

Surat Keputusan DPP Gafatar tentang Pengunduran Diri Bibit Samad Rianto sebagai Dewan Pembina Gafatar

 

 

 

 

 

 

 

GERAKAN FAJAR NUSANTARA
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
GERAKAN FAJAR NUSANTARA (GAFATAR)
Nomor : 017/Kpts/DPP/II/2015
Tentang
PENCABUTAN KEPENGURUSAN DEWAN PEMBINA
GERAKAN FAJAR NUSANTARA
(GAFATAR)

Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa

DEWAN PIMPINAN PUSAT GERAKAN FAJAR NUSANTARA (DPP GAFATAR)

MENIMBANG :

  1. Bahwa sesuai dengan arahan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Fajar Nusantara, tentang Tata Cara Pemberhentian secara Hormat, Pemberhentian dengan Tidak Hormat dan Pemberhentian Sementara Pengurus Gerakan Fajar Nusantara, telah dijelaskan prosedur Pemberhentian atau Penon-aktifan Dewan Pembina yang mengundurkan diri secara resmi, dinon-aktifkan, atau dimutasikan.
  2. Bahwa untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya, maka diperlukan Surat Keputusan sebagai landasan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Fajar Nusantara (DPP GAFATAR).

MENGINGAT :

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Fajar Nusantara (AD/ART GAFATAR).
  2. Surat Keputusan DPP GAFATAR nomor: 05 / Kpts / DPP / I / 2013 tentang Penetapan dan Pengangkatan Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Fajar Nusantara (DPP GAFATAR).
  3. Surat pengunduran diri yang bersangkutan pada tanggal 3 Januari 2015.
  4. Hasil rapat Tim Inti tanggal 6 Februari 2015.

MEMPERHATIKAN : Arahan dan Persetujuan Ketua Umum DPP GAFATAR

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

Pertama : Mencabut dan menonaktifkan saudara Dr. Bibit Samad Rianto sebagai Dewan Pembina pada Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Fajar Nusantara (DPP GAFATAR).

Kedua : Mengesahkan pencabutan dan penonaktifan Dr. Bibit Samad Rianto sebagai Dewan Pembina pada Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Fajar Nusantara (DPP GAFATAR).

Ketiga : Menyatakan penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan sebagai Dewan Pembina pada Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Fajar Nusantara (DPP GAFATAR);

Keempat : Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkannya. Segala Puji Bagi Tuhan Yang Maha Esa

Ditetapkan Di : Jakarta Pada Tanggal : 7 Februari 2015

DEWAN PIMPINAN PUSAT

GERAKAN FAJAR NUSANTARA

 

ttdgafatar