K2_PRINT_THIS_PAGE

Penyelewengan DD dan ADD Sendang Rejo Dilapor Ke Kejari

Dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, kembali disorot. Seperti disampaikan beberapa warga sebagai narasumber kepada andalas, kemarin. Penyelewengan itu antara lain dilakukan dengan berulang-ulang (tumpang tindih) menganggarkan dana DD dan ADD untuk merehab kantor Desa Sendang Rejo.

Selain itu, DD dan ADD kerap dilakukan untuk membayar uang raskin dan uang PBB. Hal itu terjadi, karena oknum Kades, Subandi kerap menunggak uang raskin dan uang PBB. Padahal, ke bawah uang raskin dan PBB tetap dikutip dari masyarakat.

Nah, begitu DD dan ADD cair, pihak kecamatan akan langsung menagih uang raskin dan PBB yang menunggak tersebut dan oleh oknum Kades DD atau ADD yang baru cair itupun langsung digunakan untuk membayar uang raskin dan PBB yang menunggak tersebut.

Jadi, jelas sekali jika uang DD dan ADD itu hanya digunakan untuk memperkaya oknum Kades.  Buktinya, uang raskin dan uang PBB tetap dikutip seperti biasa, namun tidak dibayarkan oknum Kades kepada pihak kecamatan. Padahal, kalau kita mau jujur, seperti ditegaskan warga, sekali dianggarkan saja pun pasti selesai. Paling-paling habis Rp 100 juta. Ini tidak, bolak-balik DD dan ADD dianggarkan untuk merehab kantor desa tersebut.

Puncaknya, rehab kantor Desa Sendang Rejo 2015 baru diselesaikan pada Maret 2016. Itupun dilakukan, karena sudah diributi andalas. Namun, ketika dikonfirmasi, Subandi membantah. Dengan gayanya yang purgu, Subandi menyalahkan pencairan DD yang serba terlambat.

“Bagaimana saya bisa dibilang menyeleweng, sebab DD itu sendiri baru bisa dicairkan dipenghujung Desember 2015, tepatnya pada 28 Desember 2015.  Karena itu, saya sempat bertanya, bagaimana ini, apakah bisa digunakan sampai 2016. Nah, katanya boleh, makanya saya berani menggunakan sampai molor begini,” kilahnya.

Namun, Kaban PMD/K Langkat Drs Jaya Sitepu ketika dikonfirmasi melalui Kabid Pemdes, Khairuddin, pada hari itu juga langsung membantah jika pencairan DD itu dilakukan tepat di akhir Desember 2015.

“Ah, tidak benar itu. Memang ada sedikit keterlambatan, namun dana itu sudah cair 15 Desember 2015. Kepada seluruh Kades sudah diintruksikan untuk mengambil dan menggunakan dana DD itu sesuai dengan peruntukannya. Bagi yang tidak mau mengambilnya tidak apa-apa, namun sepengetahuan kami tidak ada seorang Kades pun tidak mengambil dana DD itu,” ujarnya.

Terkait dengan penyelewengan dana DD dan ADD tersebut, Ketua GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi), M Jend Edward Hutabarat melaporkan oknum Kades Sendang Rejo, Subandi ke Kejaksaan Negeri Stabat.

M Jend berharap agar pihak Kejaksaan segera memproses laporan pengaduan tersebut dan tidak melakukan pembiaran. “Kami mau Subandi dipanggil dan diperiksa. Kalau terbukti korupsi, diseret ke meja hijau sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," tegasnya. (BD)

Sumber : harianandalas.com