ACEH TIMUR, Kamis (13/02/2020) suaraindonesia-news.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Aceh Timur pada tahun 2020 diharapkan diterapkan sesuai juknis, agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat kepala sekolah harus berurusan Hukum.
Hal tersebut didisampaikan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Aceh Timur, Khaidir, SE., SH, kepada suaraindonesia-news.com. Kamis (13/02).
“Pengunaan dana BOS harus sesuai dengan permendikbut tahun 2020,” kata Khaidir.
Setelah itu baru semua sekolah wajib membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS). Hal ini perlu dilakukan kepala sekokah agar meminimalisir terjadinya kesalahan penggunaan Anggaran Dana BOS, jangan sampai berujung kepada sanksi jika penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, seluruh sekolah diharapkan benar-benar mengunakan dana BOS untuk hal yang menjadi prioritas paling utama.
“Dana BOS itu, realisasinya harus sesuai dengan juknis, tidak boleh keluar dari juknis. Kemudian disesuaikan dengan rencana kerja anggaran dalam setahun,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pengunaan dana BOS harus memperhatikan hal-hal yang bersifat urgent atau prioritas. Adapun hal-hal yang di prioritaskan tersebut adalah hal yang mendukung proses belajar mengajar.
Untuk itu dia meminta agar pihak sekolah mengalokasikan dana BOS betul betul tepat sasaran seperti penambahan besaran upah guru honorer seperti yang telah disampaikan Kementrin Pendidikan untuk seluruh kepala sekolah sehingga pengunaan dana akan efektif dan efisien ditahun 2020 ini.
Khaidir juga mengapresiasi dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Aceh Timur yang sangat rajin dalam mengawasi, mengevaluasi dan verifikasi terhadap penggunaan dana bos disuruh sekolah yang berada di Kabupaten Aceh Timur.
Bahkan dia berharap pihak dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur supaya tidak akan menyetujui usulan sekolah sekolah apabila tidak sesuai dengan aturan dan kebijakan diluar juknis BOS.
“Seperti persoalan buku, itu adalah hal yang prioritas, karena ini merupakan kebutuhan untuk mendukung proses belajar mengajar,” tuturnya.
Sehingga lanjutnya, penggunaan dana bos tersebut benar-benar efektif untuk mendukung kemajuan pendidikan yang ada di Kabupaten Aceh Timur lebih mantap.
Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Oca
Sumber: suaraindonesia-news.com
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengajak pegiat anti-korupsi dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) untuk mengawal pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Dia meyakini, gerakan masyarakat memantau pilkada bisa mengurangi potensi masalah dalam kontestasi pergantian kepala daerah tersebut.
Secara khusus, Bagja juga mengharapkan GMPK turut mengawal pelaksanaan pilkada di wilayah Papua dan Papua Barat. Terlebih, Bawaslu telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pilkada 2020. Dengan demikian, pengawas dan masyarakat harus bisa mencegah setiap potensi masalah dan konflik. Dengan kerja sama pengawas pemilihan dan masyarakat serta GMPK, kerja-kerja pencegahan akan mengurangi kemungkinan politik uang.
"Kita butuh kerja bersama-sama dalam mengawasi dan memantau. Agar kerawanan pemilihan tidak terjadi. Juga, bisa mengurangi potensi politik uang," ujarnya saat memberikan materi pada kegiatan Seminar Nasional Dinamika Komunikasi Politik Pilkada 2020 Yang Berintegritas di Jakarta, Kamis (27/02/2020).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Pengawasan Internal Bawaslu ini mengingatkan, IKP 2020 adalah ramalan yang berkelanjutan. Sehingga, perlu sosialisasi potensi kerawanan pemilihan secara luas dan terus menerus. Maka dari itu, Bagja menyebut, organisasi masyarakat seperti GMPK, diharapkan membantu penyebarluasan informasi kerawanan sebagai bentuk pengabdian masyarakat.
"Kalau sudah rawan, harusnya bisa dicegah. Nah, pencegahan ini juga bagian dari partisipasi masyarakat dalam pemilihan. Jadi, pantau dan laporkan setiap dugaan pelanggaran ke Bawaslu," terang alumni pasca sarjana hukum dari Belanda ini.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samat Rianto menginginkan kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat lebih dimasivkan. Sehingga, GMPK menjadi bagian dari upaya menjaga integritas Pilkada 2020. "GMPK ini perlu mengawal pilkada. Agar pemimpin yang diperoleh dari pemilihan adalah pemimpin yang bersih," ujar Ketua GMPK ini.
Dilain sisi, akademisi dan pakar komunikasi politik Lely Arrianie menyebutkan, perilaku dan etika politik politisi perlu diperhatikan. Dia mengharapkan, setiap politisi dan calon kepala daerah memiliki pemahaman terkait komunikasi, perilaku dan etika politik. "Jangan sampai, sudah terpilih baru belajar komunikasi politik," sebut dosen ilmu politik di Universitas Jayabaya dan Mercubuana Jakarta tersebut.
Terakhir, Kepala Satuan Tugas Pencegahan Korupsi Sektor Politik KPK Hery Nurudina mengajak sinergitas kerja pencegahan kerawanan pemilihan 2020. Karena, dia mengingatkan, mencegah politik uang pada pemilihan sama dengan mencegah terjadinya korupsi setelah pilkada. Untuk membantu program pencegahan Bawaslu, Hery mengatakan, KPK siap bekerja sama untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan korupsi di sektor politik. "Mungkin kita bisa melakukan kegiatan sosialisasi dan KPK siap untuk membantu upaya pencegahan korupsi politik," pungkasnya.
Editor :Jaa Pradana
Fotografer : Andrian Habibi
Sumber: www.bawaslu.go.id
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Bibit Samad Rianto pada Senin di Jakarta mendeklarasikan Perhimpunan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) untuk mendukung langkah KPK.
"GMPK adalah wajah baru dari FPMK (Forum Peduli Memerangi Korupsi) yang tidak dapat berkembang dan kami batalkan," kata Bibit Samad Rianto lewat pesan elektronik kepada Antara.
Menurut dia, GMPK diawaki oleh orang-orang yang lebih berdedikasi dan memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.
"GMPK memiliki visi dan misi yakni mengawal bangsa menuju Indonesia tanpa korupsi," kata dia.
Bibit mengatakan perbuatan korupsi merupakan fenomena gunung es yaitu yang tidak nampak namun sangat lebih besar ketimbang yang ada di permukaannya.
"Es di bawah laut inilah yang harus ditanggulangi dengan langkah pencegahan dan penangkalan sehingga tidak muncul ke permukaan lagi sebagai Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Sumber : www.antaranews.com
Jl. Budi Raya No. 9 B
Gedung DNR Lantai 1
Kebon Jeruk
Jakarta Barat
Kode Pos 11530
Telp : (021) 532-7604
Email: informasi@gmpk.org