Pengadilan Negeri Jaksel Terima Gugatan Praperadilan Budi Gunawan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kombes Pol Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penetapan tersangka atas diri pemohon (Budi Gunawan) yang dilakukan oleh termohon (KPK) adalah tidak sah," kata hakim tunggal, Sarpin Rizaldi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (16/2).

Menurut Sarpin, surat perintah penyidik yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak berdasarkan atas hukum, sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah.

Sumber : http://elshinta.com/news

Kantor DPP GMPK

Jl. Budi Raya No. 9 B
Gedung DNR Lantai 1
Kebon Jeruk
Jakarta Barat
Kode Pos 11530
Telp : (021) 532-7604
Email: informasi@gmpk.org

Kirim Pengaduan

Silahkan mengirim artikel anda ke dumas@gmpk.org

Peta Lokasi Kantor

Ke atas