Kenali Korupsi Sebelum Kita Perangi

Saat KPK berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap salah satu tokoh partai yang bernafaskan agama, banyak pihak yang merasa heran dan tidak percaya bagaimana mungkin seorang yang dikenal sebagai tokoh agama dan pimpinan partai yang yang dikenal bersih diduga melakukan praktik korupsi dan pengurusan ijin impor suatu komoditas.

Berbagai spekulasi pendapat pun bermunculan, dari yang mendukung bahwa apa yang diungkap KPK adalah benar dan meminta agar KPK  menindak tokoh tersebut dengan tegas. Tapi tidak sedikit yang memiliki pendapat yang berseberangan, dan merasa tetap tidak percaya serta menganggap bahwa tindakan KPK adalah merupakan langkah politik untuk menjatuhkan reputasi partai atau tokoh tertentu.

Terlepas dari  beda pendapat tersebut, merupakan hal yang wajar jika ada sebagian kalangan yang merasa heran mengapa si tokoh A yang dikenal bersih dapat melakukan korupsi, mengapa korupsi bisa terjadi di kementrian B yang dikenal ketat pengawasanya, dan masih banyak lagi pertanyaan yang bernada keheranan seperti itu.

Berbagai sikap keheranan tersebut adalah merupakan bentuk ketidak pahaman kita bersama akan karakteristik korupsi. Sejatinya apabila kita mengenal dengan baik bagaimana karakterisktik korupsi maka kita tidak perlu merasa heran saat mendapati fakta dari terungkapnya suatu praktik korupsi. Memahami karakteristik korupsi sangatlah diperlukan apabila kita ingin memberantas korupsi, ibarat kita mau berperang sudah selayaknya kita harus memahami apa, siapa dan bagaimana musuh kita. Tanpa mengenal musuh kita dengan baik niscaya kita akan mengalami kesulitan dalam memenangkan suatu peperangan, sebagaimana teori perang Sun Tzu yang menyebutkan "Jika Anda mengenal musuh Anda, Anda tidak akan kalah dalam seratus pertempuran"

Oleh karenanya melalui ulasan singkat ini, marilah kita bersama mencoba mempelajari dan memahami apa dan bagaimana karakteristik korupsi yang merupakan musuh kita tersebut antara lain :

  1. Korupsi bagian dari kecurangan.
    Sebelum kita mengenal karakteristik korupsi kita memahami pengertian atau definisi Korupsi. Hal ini penting agar kita mengerti apa saja unsur perbuatan korupsi, sehingga kita dapat membedakan dan mendeteksi dengan mudah segala bentuk praktik korupsi. Secara umum korupsi dikenal sebagai tindakan “mencuri uang Negara”, namun didalam UU  No No 31 tahun 1999  jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi definisi Korupsi dijelaskan lebih lengkap  yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian Negara”

    Di dalam UU No 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 juga diatur perbuatan pidana lain yang terkait dengan Korupsi yaitu Penyalahgunaan wewenang, Penyuapan, Penggelapan Uang, Surat Berharga, Memalsu atau Menghancurkan Buku Daftar Administrasi, Menerima atau memberi hadiah, menerima janji hadiah atau memaksa memberikan sesuatu, menerima Gratifikasi dll

    Semua yang disebut di atas adalah batasan definisi korupsi berdasarkan UU tindak pidana korupsi, sedangkan berdasarkan teori penanganan kecurangan (fraud) korupsi adalah bagian dari kecurangan itu sendiri dan kecurangan adalah benih perilaku korupsi. Oleh karenanya sudah selayaknya berbagai bentuk kecurangan yang dilakukan individu dan kelompok secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian baik bagi Negara atau perekonomian Negara atau juga korporasi dalam berbagai bentuk dan modusnya juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sebagaimana aturan korupsi dinegara maju juga telah mencakup perilaku koruptif seperti penerimaan suap, mark up, penggelapan yang dilakukan oleh sektor swasta. Korupsi di sektor swasta juga diatur dalam konvensi anti korupsi PBB (UNCAC) yang selayaknya juga diratifikasi atau diberlakukan dalam peraturan perundangan di Indonesia.

  2. Korupsi dapat terjadi dimana saja dan dalam bidang apa saja.
    Praktik korupsi dapat terjadi di berbagai tempat dan lingkungan kerja tanpa memandang bulu bisa di pusat atau daerah, bahkan di suatu instansi pemerintah atau BUMN yang telah menerapkan Risk Control System dan pengawasan melekat yang ketat bisa saja korupsi terjadi. Korupsi terjadi di berbagai instansi pemeritah, penegak hukum, lembaga pendidikan, bahkan korupsi juga terjadi di Kementrian Agama yang seharusnya  melakukan pembinaan mental spiritual bangsa kita ternyata malah terjadi juga praktik kotor tersebut.

    Korupsi tidak hanya terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa saja pemerintah, tetapi juga di bidang lannya seperti pengurusan ijin, layanan publik, bidang pendidikan, kesehatan, penegakan hokum, pengelolaan sumberdaya alam, juga pertahanan dan keamanan. Bidang-bidang yang rawan korupsi sering kita kenal dengan istilah Dasa Gatra (Sepuluh Gatra) mulai dari bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pengelolaan sumberdaya alam, hukum, pertahanan, kemananan, geografi dan birokrasi.

  3. Korupsi dapat terjadi kapan saja.
    Korupsi adalah baya latent yang dapat menyerang kapan saia, tanpa mengenal waktu dan keadaan. Korupsi dapat terjadi di sepanjang tahun baik di awal, tengah atau akhir tahun, Di suatu instansi yang tengah atau baru saja dilakukan pemeriksaan inspektorat juga bisa saja terjadi, bahkan korupsi terjadi disuatu instansi yang baru saja terungkap terjadi praktik korupsi sebelumnya, Hal ini menun jukan tidak adanya rasa jera dari para pelaku sehingga mereka akan melakukannya kapan saja.
  4. Korupsi dapat dilakukan oleh siapa saja.
    Korupsi dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa mengenal usia, jenis kelamin, pangkat dan bidang pekerjaan. Dari beberapa kasus korupsi terungkap para pelakukanya sangat bervariasi dari karyawan yang masih relative junior seperti dalam kasus korupsi pajak hingga pelaku korupsi yang notabene adalah seorang Jendral berbintang empat. Bahkan kasus korupsi yang diungkap  KPK tahun 2012-2014 banyak pelakunya adalah para tokoh wanita. Korupsi tidak hanya melibatkan aparat pemerintah tetapi juga melibatkan pihak swasta juga aparat hukum yang seharusnya menjaga agar tidak terjadi praktik korupsi. Selain itu diri kita sendiripun harus diwaspadai karena juga berpotensi melakukan praktik korupsi, apabila kita tidak senantiasa membekali diri kita dengan spirit integritas dalam menjalankan tugas.
  5. Korupsi dapat dilakukan dengan berbagai macam cara.
    Dari bagaimana para koruptor melakukan praktiknya, dapat disimpulkan bahwa korupsi dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Ada yang meminta imbalan atas suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan (Bribery), ada yang melakukan mark-up atau merekayasa dokumen pengadaan (Manipulation), ada yang memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan (Abuse of power), ada yang menggelapkan asset milik Negara (Embezzlement) bahkan ada yang mencuri uang dan asset Negara yang seharusnya dijaga (Thievery). Terkniknya pun dilakukan dengan beragam ada yang secara diam-diam, tetapi ada yang dengan terang-terangan seperti pada praktik pengurusan ijin disuatu instansi  dimana dapat dilihat dengan jelas bagaimana praktik kolusi dilakukan. Bahkan ada pelaku korupsi yang melakukannya dengan kekerasan yaitu saat seorang pengusaha yang telah mendapatkan ketebelece untuk melaksanakan pengadaan kendaraan Damkar meminta seorang pejabat untuk membuat radiogram yang berisi rujukan spesifikasi kendaraan Damkar dengan cara menodongkan pistol.
  6. Korupsi merugikan keuangan Negara  & menurunkan kesejahteraan bangsa.
    Korupsi jelas sangat merugikan keuangan Negara, dimana akibat praktik korupsi Negara menjadi harus membayar atau mengeluarkan anggaran yang lebih besar dari yang seharusnya atau potensi pendapatan Negara yang seharusnya besar menjadi berkurang akibat praktik kolusi yang dilakukan para aparat pemerintah dan pihak swasta. Keuangan Negara yang banyak dikorupsi mengakibatkan program pembangunan menjadi tidak berjalan baik sehingga upaya Negara untuk membangun masyarakat menjadi terkendala dan pada akhirnya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan bangsa menjadi gagal.
  7. Korupsi merubah gaya hidup pelakunya dan merusak moral bangsa.
    Para pelaku korupsi mendapatkan uangnya dengan mudah, hal ini tentunya berdampak pada berubahnya gaya hidup mereka yang cenderung  bermewah mewahan secara berlebihan. Mereka tidak lagi menghargai aturan dan ketentuan hukum juga struktur organisasi, mereka menganggap semuanya bisa mereka atur dengan mudah. Pola hidup yang demikian dapat terlihat dari keseharian sebagian besar koruptor dan akan menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat dan generasi muda. Pada akhirnya gaya hidup ini dapat menjadikan masyarakat menjadi permissive terhadap korupsi, mereka menganggap hidup mewah adalah keharusan untuk dicapai meski dengan cara-cara yang melanggar etika dan ketentuan.
  8. Korupsi terlarang dari sisi moral, agama dan hukum Negara.
    Perilaku curang atau korup adalah suatu yang dilarang baik dari perspektif etika, moral, agama dan ketentuan hukum. Menjadi pemahaman tentang etika di masyarakat adat maupun modern manapun bahwa kejujuran adalah sesuatu yang patut dijunjung tinggi dan para pelanggarnya akan tersisih dari masyarakat.

    Dari sisi agama dengan  tegas menyebutkan bahwa rejeki yang yang diperoleh dari hasil yang tidak halal adalah haram hukumnya untuk dinafkahkan. Bahkan ketentuan agama Islam menyebutkan bahwa pemberian hadiah agar seseorang melakukan sesuatu yang melanggar hukum adalah kategori suap/Raswah, sedangkan pemberian hadiah karena ucapan terima kasih kepada seorang pejabat yang telah melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan ketentuan disebut Suchut, keduanya adalah diharamkan. Sementara hukum positif melalui berbagai peraturan perundangan anti korupsi telah mengatur dengan tegas dan jelas apa saja tindakan yang termasuk korupsi, larangan dan sanksi hukumnya.

  9. Korupsi tidak dapat diberantas tuntas, hanya dapat diminimalisir.
    Omong kosong jika ada tokoh yang berkoar dapat memberantas korupsi dengan tuntas, korupsi tidak akan pernah bisa dihilangkan bahkan dinegara maju seperti Amerika potensi korupsi dan tindak kecurangan keuangan tetap adat. Sebagai contoh terjadinya kasus Enron di negeri paman sam, menunjukan adanya pola kecurangan yang bersifat konspiratif. Korupsi hanya dapat dicegah melalui berbagai upaya yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan mencipatakan sytem prosedur dan system pengawasan yang baik. Apabila terlanjut terjadi, maka langkah berikutnya adalah harus dapatnya korupsi tersebut dideteksi, dilolalisir, ditindak serta diperbaiki faktor penyebabnya. Upaya tersebut harus dilakukan secara comprehensive (menyeluruh), integrated (terintegrasi) dan sustainable (berkesinambungan) dengan melibatkan semua komponen bangsa tanpa terkecuali.
  10. Korupsi disebabkan oleh kesempatan, tekanan dan rasionalisasi.
    Banyak pihak yang menganalisa factor penyebab korupsi yang ada di Indonesia, masing masing menyajikan pendekatan yang hampir sama tetapi dari sudut yang berbeda. Dari berbagai faktor penyebab korupsi tersebut apabila kita kembalikan kepada teori penyebab kecurangan maka ada 3 penyebab yaitu Opportunity, Pressure dan Rationalization. Opportunity adalah kesempatan yang timbul akibat longgarnya peraturan, prosedur dan sustem pengawasan yang ada disuatu instansi termasuk juga tidak adanya budaya intergitas, hal ini menjadi faktor penyebab pertama bagi sesorang untuk melakukan korupsi. Disamping kesempatan, faktor berikutnya adalah Pressure  atau tekanan, dimana seorang pelaku korupsi terpaksa melakukan karena alasan tekanan kebutuhan ekonomi, tekanan atasan atau kelompok penentu dalam suatu instansi yang telah melakukan praktik korupsi secara terorganisir dan masih banyak bentuk tekanan lainnya. Sedangkan faktor Rationalization adalah bentuk  tindakan atau pemikiran yang “mentolerir” tindakan korupsi dengan alasan terntentu seperti contohnya “tidak masalah menerima pemberian, itu kan rejeki dari Tuhan” atau “Tidak apa korupsi  jika masih sedikit jumlahnya” dan bentuk rasionalisasi lainnya. Hal ini sangat berbahaya mengingat pembiaran dan pembenaran akan menjadi pupuk yang subur untuk membesarkan praktik korupsi di Indonesia.
  11. Praktik korupsi di Indonesia adalah phenomena gunung es.
    Praktik korupsi yang terjadi di Indonesia adalah ibarat sebuah gunung es yang ada di lautan, tampak dari kejauhan hanyalah ujung yang kecil akan tetapi didalam dan didasar samudra terdapat sebentuk gunung es besar. Dibagian atas adalah praktik korupsi yang terjadi di berbagai instansi pemerintah atau kasus korupsi yang terungkap. Bagian ini hanyalah sebuah menifestasti bentuk kejahatan yang muncul akibat adanya niat (Desire To Act), kemampuan (Ability To Act), kesempatan (Opportunity) dan adanya sasaran yang tepat (Suitable Target). Sedangkan bagian yang ada ditengah adalah hal-hal yang menjadi penyebab kejahatan atau praktik korupsi itu muncul, yang disebut Kerawanan Korupsi atau Corruption Hazards  yang terdiri dari Lokasi rawan korupsi. Manusia rawan korupsi, Barang rawan korupsi dan Kegiatan rawan korupsi. Bagian paling dasarnya adalah Potensi masalah penyebab korupsi Corruption Causation Factor yaitu system yang memberikan peluang, penghasilan yang tidak rasional, intergitas moral yang rendah, pengawasan yang lemah dan budaya taat hukum yang rendah.

Demikianlah karakteristik korupsi yang harus kita pahami dengan baik sebelum kita menyatakan dan melaksanakan perang melawan korupsi. Dengan kita memahami karakteristik korupsi tersebut maka kita tidak akan heran lagi saat mendapati fakta terjadinya korupsi yang dilakukan oleh siapapun, dimanapun dan kapanpun. Pemahaman tersebut akan membuat kita mampu membedakan apakah suatu perbuatan merupakan tindak korupsi atau bukan dan dapat mendeteksi indikasi suatu praktik korupsi yang dilakukan seseorang atau terjadi di suatu instansi.  Hal tersebut akan memudahkan kita dalam upaya berperang melawan korupsi, semakin kita mengenal musuh kita semakin mudah kita membinasakannya.

Semoga ulasan singkat ini dapat menjadi pembuka kesadaran kita bersama untuk mengenal lebih dalam dan memperluas pemahaman mengenai karakteristik korupsi melalui berbagai literature tentang filsafat, teori, pendapat ahli dan peraturan perundangan terkait. Selamat berjuang dan berperang melawan korupsi.


Salam Anti Korupsi.

Say No To Corruption, Save Indonesia !!!

Kantor DPP GMPK

Jl. Budi Raya No. 9 B
Gedung DNR Lantai 1
Kebon Jeruk
Jakarta Barat
Kode Pos 11530
Telp : (021) 532-7604
Email: informasi@gmpk.org

Kirim Pengaduan

Silahkan mengirim artikel anda ke dumas@gmpk.org

Peta Lokasi Kantor

Ke atas