Adakah Korupsi di MIGAS ?

Dengan tertangkapnya Kepala SKKMigas dalam Operasi tangkap tangan KPK, serta ditetapkannya mantan Menteri ESDM dan  anggota DPR yang membidangi Energi sebagai tersangka tindak pidana koperasi, jelas ada masalah korupsi di Migas, apalagi dengan issue adanya mafia Migas yang sampai saat ini banyak ditulis secara gamblang di beberapa media tetapi tidak ada tindakan hukum, mungkin belum terdapat 2 bukti yang kuat untuk membawa aduan masyarakat ke ranah hukum.

Sesuai dengan pengalaman sebagai praktisi industri hulu Migas yang biasa disebut Explorasi dan Produksi Migas, penulis hanya akan menyoroti langkah pencegahan dan penangkalan  korupsi pada  hulu Migas dan bukan di hilir migas (Pemasaran, pengilangan, transportasi dsb). Meskipun dalam kasus RR yang kena OTT adalah Ka SKKMigas yang mengawasi pelaksanaan kegiatan hulu Migas, tetapi objeknya adalah bagian hilir Migas karena gratifikasi tersebut berhubungan dengan penjualan (aktivitas hilir) Minyak mentah bagian Negara.

indonesia alami krisis energi

Permintaan energi tahun 2010 sebesar 3,3 juta  boepd dan bertambah menjadi 7,7 juta boepd di tahun 2025, dengan sektor Migas sebesar 47%
Bila tidak melakukan sesuatu {do nothing), Indonesia akan menjadi net energy importer mulai tahun 2019. Kebutuhan energi di tahun 2019 mencapai 6,19 juta boepd sedangkan penyediaan energi mencapai 6,04 juta boepd.
Kesenjangan permintaan dan pasokan baik energi maupun Migas tahun 2025 sedikitnya mencapai 2,4-2,5 juta boepd

Menurut GMPK, Korupsi berpotensi terjadi bila terdapat 2 keadaan  yaitu :

A. Kerawanan korupsi (Corruption Hazards) yang terdiri atas:

  1. Lokasi rawan korupsi,
  2. Personel rawan korupsi,
  3. Barang-barang yang rawan dikorupsi  
  4. Kegiatan yang rawan korupsi; dan  
  5. Kebijakan-kebijakan rawan korupsi

B. Potensi Masalah Penyebab Korupsi (PMPK) yang terdiri atas:

  1. Sistem (politik, ekonomi, hukum, budaya dll) yang masih membuka peluang terjadinya korupsi.
  2. Moral masyarakat dan petugas yang  kurang memiliki integritas
  3. Penghasilan masyarakat dan pegawai / karyawan yang tidak rasional,
  4. Pengawasan yang lemah, serta
  5. Budaya taat kepada hukum di lingkungan petugas dan warga masyarakat pada umumnya yang rendah / kurang baik.

Dari pengamatan penulis dan juga disadari baik oleh Perusahaan hulu Migas,  biasa disebut KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang sebagian besarnya merupakan Perusahaan  Migas International dan pihak pemerintah yang di wakili oleh SKKMigas, hampir semua elemen kerawanan korupsi dan potensi masalah penyebab korupsi ada di hulu migas dan sudah diantisipasi serta dilakukan langkah mitigasi nya.

Berikut adalah langkah langkah yang telah ditempuh oleh SKKMigas (dulunya BPMigas atau Badan Pelaksana hulu Migas) mau pun KKKS untuk mencegah dan menangkal tindak pidana korupsi, diantara nya sebagai berikut :
A. Dari SKKMigas dan pemerintah (BPK, BPK, Pajak, ESDM, LH, dan lain sebagainya).

  1. Mengeluarkan PTK (Peraturan Tata Kelola) untuk Pengadaan barang, Tenaga kerja dan lain sebagainya yang sanksinya antara lain tidak diterimanya pembebanan biaya yang bersangkutan bila dilakukan tidak sesuai dengan PTK tersebut.
  2. Pre-Audit melalui persetujuan atas Rencana Pengembangan lapangan (Plan of Development), Program Kerja dan Anggaran (Work Program and Budget), Persetujuan Pengeluaran biaya proyek (Authorization for Expenditure)
  3. Audit tahun yang berjalan (Current audit) baik tehnik maupun finansial maupun audit khusus atau audit investigas .
  4. Audit tahunan (yearly audit)
  5. Dan lain sebagainya.

B. Selain melaksanakan apa yang sudah digariskan oleh SKKMigas, KKKS juga melakukan langkah cegah tangkal, antara lain :

  1. Mengeluarkan prosedur internal control, termasuk etik dan internal financial maupun operational audit, semua prosedur ini biasanya di masukkan ke dalam internal website, semacam Corporate Management System sebagai rujukan  yang wajib dimengerti oleh semua karyawan terutama di tingkat pimpinan. Secara berkala pelaksanaannya diperiksa oleh Internal Audit.
  2. Pre-Audit melalui persetujuan atas POD, Rencana jangka panjang dan Budget tahunan. Persetujuan diberikan oleh kantor pusat dan partner sebelum diajukan ke SKKMigas.
  3. Current Audit, baik finansial maupun operasional dilakukan oleh kantor pusat dan internal audit.
  4. Audit tahunan, selain dilakukan oleh Pemerintah (BPK, BPKP, SKKMigas, Pajak dll) juga dilakukan oleh Kantor pusat, partner, maupun Kantor Akuntan baik dari kantor pusat maupun di Indonesia.
  5. Current dan post Audit untuk penerapan Sarbanne Oxley law yang disyaratkan oleh Pasar modal Amerika - NYSE

Langkah yang diambil oleh pemerintah maupun KKKS (Perusahaan hulu Migas) adalah menangkal korupsi yang ditujukan kepada PMPK (Potensi Masalah Penyebab Korupsi) sedangkan langkah pencegahan atas kerawanan korupsi lebih banyak dilaksanakan oleh KKKS karena mereka punya pengalaman menghadapi hal ini di negara lain.

Dengan cegah tangkal  seperti ini, relatif hampir tidak ada celah untuk korupsi dan terbukti tidak terdengar ada nya pejabat KKKS yang terlibat korupsi meski pun banyak pengamat atau LSM yang mencurigai ada nya korupsi di hulu Migas melihat kerawanan korupsi yang begitu besar, atau mungkin belum ada nya 2 bukti.

journey exploration

Sistem dan pengawasan yang ampuh  ini dilaksanakan secara tumpang tindih dan banyak duplikasi pengawasan atas objek yang sama oleh organisasi yang berbeda, sehingga banyak KKKS yang sampai mempunyai departemen khusus melayani pemeriksa, yang kerjanya hanya untuk mengambil dan menaruh kembali dokumen dan memberikan penjelasan untuk hal yang sering  sama kepada pemeriksa yang berbeda. Ada juga pemerhati yang bertanya tanya dalam hati, kenapa banyak instansi yang senang memeriksa KKKS bahkan sampai ke kantor pusatnya di Amerika, Eropa, Jepang dan lain-lain meskipun objek yang diperiksa sebagian besar ada di Indonesia.

Super ketatnya pengawasan dan kecurigaan kepada KKKS atau pejabat yang berhubungan menyebabkan timbulnya kelambatan operasional dan pada gilirannya mengakibatkan turunnya produksi Migas. Tiga slide yang diambil dari paparan IPA convention 2014 berikut menggambarkan hasil dari berbelit-belitnya peraturan dan proses persetujuan serta ketatnya pengawasan.

A. Indonesia menjadi net importer Energi di tahun 2019
B. Banyaknya instansi pemerintah yang mengatur dan mengawasi KKKS
C. Dampak peraturan, pengawasan dan lambatnya persetujuan terhadap proses eksplorasi sampai produksi dari tahun ke tahun.

Yang dulunya hanya perlu 5 tahun untuk memproduksi, sekarang perlu sampai 16 tahun.

Dari pengalaman ini kelihatan bahwa upaya cegah tangkal korupsi telah berhasil meminimalkan tindak pidana korupsi di industri hulu migas, tetapi biaya yang dikeluarkan sangat besar, baik biaya ekstra untuk pengawasan yang tumpang tindih maupun keterlambatan waktu sejak eksplorasi sampai produksi (dari 5 tahun menjadi 16 tahunan) yang mengakibatkan Indonesia memasuki krisis energi lebih cepat dan iklim investasi di hulu migas yang menurun karena investor lebih memilih berinvestasi di negara yang periode pengembalian modalnya lebih cepat.

Pencegahan dan penangkalan terhadap kerawanan dan peluang tindak pidana korupsi memang perlu dilakukan tetapi harus diperhatikan pelaksanaan di lapangan dan dampaknya. Untuk  itu perlu ditemukan solusi terbaik yang sesuai dengan unit bisnisnya  termasuk dampak nya terhadap produktivitas dan iklim investasi.

*Penulis adalah Kabid Solusi DPP GMPK.

Kantor DPP GMPK

Jl. Budi Raya No. 9 B
Gedung DNR Lantai 1
Kebon Jeruk
Jakarta Barat
Kode Pos 11530
Telp : (021) 532-7604
Email: informasi@gmpk.org

Kirim Pengaduan

Silahkan mengirim artikel anda ke dumas@gmpk.org

Peta Lokasi Kantor

Ke atas