Wacana remisi bagi koruptor mendapat reaksi keras dari mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto. Purnawirawan Jendral bintang dua ini menegaskan, pihaknya menolak tegas remisi bagi para koruptor. Alasannya, korupsi termasuk kriminal luar biasa (extra ordinary crime).
” Sudah ada aturan yang jelas. Intinya, kami di KPK menolak keras remisi bagi koruptor. Aturannya jangan pakai UU tahun 1958,” kata Bibit disela pelantikan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di Banyuwangi, Senin (30/03/2015) siang. Kata dia, aturan tentang korupsi sudah ada pascareformasi tahun 1998.
” Jadi, jangan menggunakan aturan lama, pakai aturan baru yang sudah bagus,” tegasnya. Dengan fakta ini pihaknya memastikan tak sepakat koruptor mendapatkan remisi. Sementara itu, terkait GMPK, pihaknya ingin mengajak masyarakat menutup peluang korupsi. ” Minimal, bisa katakan tidak pada korupsi, bukan tidak pada korupsi yang kecil,” tegasnya.
Ketua GMPK Pusat ini menambahkan gerakan ini mengajak masyarakat memperbaiki bangsa dengan memerangi korupsi. Dengan gerakan ini, kata dia, masyarakat bisa ikut mengawasi kemungkinan praktik korupsi di daerah. ” Intinya, kalau ada potensi ya dilaporkan,” tegasnya. Dengan gerakan ini harapannya praktik korupsi bisa diberantas hingga ke bawah. (budi wiriyanto/balipost)
Sumber : http://balipost.com