Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengecek fisik peralatan untuk memproduksi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pengecekan dilakukan untuk menentukan jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi e-KTP.
"Hari ini sama sepekan hingga dua pekan akan dilakukan cek fisik untuk menghitung secara lengkap final kerugian negara," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10).
Sementara itu, pihaknya juga belum dapat memastikan apakah telah menerima penghitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus yang telah diselidik sejak tahun lalu, KPK telah menetapkan Sugiarto selaku Bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka. Sugiarto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya.
Dalam proyek e-KTP, Sugiharto berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia juga disangka lalai dalam menjalankan tugasnya.
Sugiharto pun disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Perkara Mangkrak
Kasus korupsi e-KTP merupakan salah satu perkara korupsi mangkrak yang tak kunjung rampung. Johan mengaku, kasus ini membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum masuk ke dalam tahap penuntutan.
"Sekarang ini yang masih belum masuk tahap penuntutan hanya beberapa perkara saja misalnya e-KTP," katanya.
Sejak Johan diangkat menjadi pelaksana tugas pada awal tahun ini, setidaknya terdapat 36 perkara korupsi yang masih tersisa untuk diusut. Dari total tersebut, Johan mengklaim telah merampungkan lebih dari 70 persen.
"Menyelesaikan 36 perkara maksudnya menyelesaikan di tingkat penyidikan, bukan selesai kemudian divonis," ujarnya.
Johan juga mengklaim lembaganya telah mempercepat upaya penanganan korupsi di sejumlah sektor melalui sejumlah operasi tangkap tangan antara lain kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan suap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari data KPK, sejak Januari hingga 30 Juni 2015, KPK melakukan penyelidikan 40 perkara, penyidikan 18 perkara, penuntutan 23 perkara, inkracht (berkekuatan hukum tetap) 14 perkara, dan eksekusi 18 perkara.
Apabila dikalkulasikan dengan total penanganan korupsi dari tahun 2004-2015, maka KPK telah menghelat penyelidikan 705 perkara, penyidikan 427 perkara, penuntutan 350 perkara, inkracht (berkekuatan hukum tetap) 297 perkara, dan eksekusi 313 perkara.
Sumber : www.cnnindonesia.com