K2_PRINT_THIS_PAGE

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kokrosono Dihentikan, Ini Alasannya

Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan Kokrosono tahun 2012 akhirnya dihentikan setelah dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Padahal, kasus tersebut mangkrak lebih dari 2 tahun lamanya. Dimana, dalam penyidikan kasus yang menggunakan anggaran Rp 2,3 miliar itu telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Jusuf (J), Direktur CV Bintang Sembilan, selaku rekanan dan Sirianu (SR), salah satu Kabid di Dinas Bina Marga Kota Semarang, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).

"Setelah hasil akhir audit oleh dua ahli, tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara tersebut. Atas dasar itu, kami keluarkan SP3," kata Kepala Cabjari Cabang Pelabuhan, Dodik Mahendra, saat ditemui di kantornya, kemarin.

Penghitungan dilakukan oleh dua orang ahli independen. Mereka dari ahli kerugian negara dan penghitungan kerugian. Dodik menyebutkan, penghitungan kerugian oleh dua ahli tersebut sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.

"Rekom BPKP, semua yang terpasang harus dihitung sepengetahuan PPK. Setelah dihitung ternyata malah minus Rp 41 ribu," jelas Dodik.

Penyidikan kasus ini, lanjutnya, memang sangat lama. Penanganan perkara tersebut dimulai sejak kepemimpinan Kacabjari, Budi Purwanto dilanjut Riadi Bayu Kristianto dan diteruskan pihaknya. Adapun pengeluaran SP3 tersebut diakui Dodik sudah dilakukan sejak 27 Juni 2016 lalu.

"Kami juga tidak ingin menggantung nasib seseorang. Kami sadar, dua orang yang sudah ditetapkan tersangka pasti tidak nyaman. Terlebih lagi, penanganan perkara tersebut sudah melampui tiga kepemimpinan mulai pak Budi Purwanto, Bayu, dan saya," tandasnya.

Menanggapi dikeluarkannya SP3 kasus Kokrosono tersebut, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Jawa Tengah, Edy Susanto mengatakan, kasus pembangunan jalan kokrosono tersebut memang sudah lama berlangsung dan dua tersangka sudah lama ditetapkan.

Ia mengapresiasi keberanian Cabjari Pelabuhan Semarang untuk memberi kepastian hukum tersebut. Menurutnya, dikeluarkannya SP3 merupakan langkah terbaik jika memang dalam penanganannya tidak ditemukan kerugian negara.

Sumber : jateng.tribunnews.com