K2_PRINT_THIS_PAGE

GMPK Minta Kejagung Pantau Kasus Way Besai

Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memperhatikan penanganan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Bendung Way Besai, Kabupaten Waykanan senilai Rp 28 miliar.

Pasalnya, penanganan proyek APBN tahun 2013 yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya itu tak sesuai spek yang tertuang dalam kontrak kerja. Hal inilah yang membuat penyelidikan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Lampung terkesan berjalan ditempat. "Kami menilai Kejati Lampung sangat lamban menangani kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Bendung Way Besai itu. Sebab, sejauh ini belum ada petinggi PT Adhi Karya yang dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Sekjen GMPK Lampung Ali Arda, kepada Haluan Lampung, Kamis (11/12).

Menurut Ali, dirinya selalu mengikuti perkembangan kasus yang ditangani kejati termasuk soal kasus dugaan korupsi Way Besai. "Kalau sudah alat bukti bermulaan, kejaksaan sudah melakukan telaah dan turun kelapangan melihat proyek yang amburadul tersebut.Siapa terlibat dan bertanggung jawab tentu harus dipanggil," tegas Ali.

Dia berharap Kejagung memantau langsung perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Bendung Way Besai ini. Sebab, kami menilai tak menutup kemungkinan kasus ini akan dipetieskan penydidik. Pasalnya, selama ini banyak perkara yang berjalan ditempat seperti kasus dugaan korupsi umroh, kasus restitusi pajak, kasus korupsi disdik pesawaran dan lain-lain. "Kami minta kejagung memantau langsung kasus Way Besai ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berjanji akan melakukan cek lapangan atas dugaan korupsi Proyek Pembangunan Bendung Way Besai Kabupaten Waykanan senilai Rp28 miliar. Sebab, proyek yang dikerjakan perusahaan raksasa PT Adhi Karya itu tak becus. Tak hanya itu saja, dalam pelaksanaan proyek juga ditengarai terjadi korupsi, kolusi dan nepotismen (KKN) dengan Pejabat Balai Besar Way Mesuji Sekampung.

"Kami baru terima laporannya. Makanya, kami akan melakukan cek lapangan," ujar Kepala Seksi Penerangan Humas Kejati Lampung, Yadi Rachmad, kepada Haluan Lampung, Kamis (20/11). Menurut Yadi, fihaknya telah mendapatkan beberapa alat bukti pendung yakni dokumen lelang, foto proyek yang bermasalah itu.

"Data yang masuk tentunya akan dilakukan telaah terlibih dahulu. Setelah dirasa data cukup, ya kita terjun kelapangan," ujar Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Garut itu. Dia menambahkan penyidik Kejati dalam bekerja selalu profesional. "Kalau kita temukan dua alat bukti permulaan yang cukup ya kita pasti kita naikkan kasus ini. Kita bekerja profesional," pungkasnya.

Diketahui, proyek yang diduga juga bermasalah yang berkaitan dengan proyek Way Besai anggaran Tahun 2013 yakni pembangunan Saluran Suplesi Way Kanan senilai Rp17 miliar dan pembangunan Saluran Suplesi Way Besai senilai Rp19 miliar.

Sumber : haluanlampung.com