GMPK Karawang Ancam laporkan Tudingan Suap

DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Karawang mengancam memperkarakan secara hukum dugaan grativikasi pengembang perumahan mewah Summarecon ke DPRD Karawang. Pernyataan tersebut dilontarkan Ketua DPD GMPK Karawang, Masmuhyi Abdulah yang menindaklanjuti merebaknya rumors mengalirnya sejumlah uang ke para anggota DPRD Karawang belakangan ini.
“Kalau ada yang mempunyai bukti, kami siap melaporkannya kepada penegak hukum,” kata Masmuhyi, Senin (30/5).

Menurutnya, jika memang benar ada aliran uang ke sejumlah anggota DPRD dari pihak pengembang, maka kejadian tersebut sangat miris. Pasalnya, aliran dana tersebut disinyalir ada kaitannya dengan proses izin yang sedang dijajaki pihak pengembang perumahan. “Tudingan tersebut harus ditindaklanjuti dan dibuktikan. Karena kalau tidak, malah hanya menjadi fitnah belaka. Makanya, kami memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang mempunyai bukti untuk menyerahkannya kepada kami,” timpalnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Karawang, Toto Suripto berang dan  membantah jika dirinya dan sejumlah anggota DPRD  menerima aliran dana dari PT. Sumarecon. Menurutnya, DPRD  sudah tidak ada kaitan lagi terkait  dengan perizinan atau pembebasan lahan yang saat ini sedang dikerjakan PT. Summarecon. “Itu cuma isu saja yang dihembuskan pihak yang tidak bertanggung jawab. Coba buktikan kalau memang kita menerima uang tersebut terus apa keperluannya memberikan uang ke DPRD. Kita ini tidak punya kewenangan untuk soal perizinan terkait proyek Sumarecon,” kata Toto Suripto, kemarin.

Menurut Toto, kabar adanya aliran dana yang mengalir ke DPRD dari PT. Sumarecon hanya  isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Menurutnya ada pihak  yang sengaja melakukan pencemaran terhadap  nama baiknya dan juga anggota DPRD lainnya. “Silahkan dibuka jika memang ada buktinya. Tidak mungkin orang kasih uang ke DPRD kalau tidak ada kepentingannya. Kaitan PT. Sumarecon itu kita tidak punya kewenangan dalam hal perizinan,” tegasnya.

Bantahan yang sama disampaikan Wakil Ketua Komisi A, Indriyani yang namanya disebut-sebut menerima uang. Menurutnya tidak ada aliran dana untuk dirinya dari Sumarecon. Apalagi jika untuk memuluskan perizinan. Alasannya DPRD sudah tidak memiliki kewenangan soal perizinan karena seluruh kewenangan perizinan sudah ditangan BPMPT. “Tidak benar itu saya tidak merasa menerima uang yang disebutkan itu,” katanya.

Sebelumnya berkembang kabar Ketua DPRD dan sejumlah anggota DPRD menerima aliran dana dari PT. Sumarecon. Aliran dana ini untuk memuluskan proyek pembangunan perumahan mewah PT. Sumarecon di jalan Lingkar Luar, Desa Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur. Isu ini berkembang dilingkungan DPRD karena  pembagian tidak merata dan sejumlah anggota DPRD tidak kebagian aliran dana tersebut. Sejumlah anggota DPRD membocorkan masalah ini kepada sejumlah media.

Pembangunan perumahan elit ini sedang dilaksanakan dan rencananya tahap awal akan dibangunan 1.250 unit rumah,  serta  ruko. Proses pembangunan ini mulai dipermasalahkan sejumlah elemen masyarakat terkait masalah perizinan yang belum lengkap. Namun hal tersebut di bantah pihak Sumarecon yang mengaku sudah melengkapi perizinan.  “Perizinan sudah kita kantongi semua termasuk izin lingkungan dan siteplannya sudah keluar,” kata Exekutif Director PT. Sumarcon, Albert.(aef/din)

Sumber : pasundanekspres.com

Kantor DPP GMPK

Jl. Budi Raya No. 9 B
Gedung DNR Lantai 1
Kebon Jeruk
Jakarta Barat
Kode Pos 11530
Telp : (021) 532-7604
Email: informasi@gmpk.org

Kirim Pengaduan

Silahkan mengirim artikel anda ke dumas@gmpk.org

Peta Lokasi Kantor

Ke atas