Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Jawa Tengah mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi software inti perbankan core banking system (CBS) Bank Jateng.
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis kepada mantan pimpinan Cabang Utama Bank Jateng Susanto Wedi. Namun penyidikan tersangka lainnya, Bambang Widiyanto (Direktur Operasional) hingga saat ini masih tidak jelas.
Ketua GMPK jateng Edy Susanto menegaskan, akan jadi sebuah preseden buruk bila proses ini tidak diselesaikan dan hanya berhenti pada satu orang saja. “Harusnya tidak perlu tebang pilih apalagi sudah ditetapkan tersangka cukup lama. Jelas akan jadi preseden buruk bagi kejaksaan nantinya,” tutur Edy, Minggu (8/3).
Menurut Edy, Susanto yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim tentunya juga harus disikapi adil untuk tersangka lainnya. Pihaknya khawatir, masyarakat akan menilai buruk kejaksaan dan menimbulkan rasa tidak percaya akan penanganan oleh lembaga hukum tersebut karena terkesan tebang pilih.
Sumber : berita.suaramerdeka.com