Puji syukur kami panjatkan kepada TUHAN YME, dimana belakangan ini saya turut hadir dalam Deklarasi Pengukuhan dan Seminar Anti Korupsi Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Dewan Pimpinan Daerah (DPP) dibeberapa Propinsi se Indonesia seperti Propinsi Sumatera Utara, Propinsi Lampung, Kepulauan Nias dan Kediri Jawa Timur, hal ini disampaikan Ketua Umum GMPK Bibit Samad Rianto belum lama ini di kantor DPP GMPK Jakarta.
Lanjutnya,Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi yang selanjutnya disingkat GMPK, merupakan sebuah lembaga swadaya masyarakat yang didirikan sebagai wadah, untuk menyikapi kondisi Bangsa saat ini yang dirudung nestapa, akibat mengguritanya korupsi yang masih secara khidmat meneruskan kegiatannya sekalipun sudah banyak pejabat Negara yang dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan oleh KPK dan penegak hukum lainnya. Dimana pada kenyataannya belum maksimal menjadikan efek jera, bahkan sebaliknya menjadi magnit untuk berbuat yang sama.
Tujuan, Visi, dan Misi
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dan bersifat Organisasi Kemasyarakatan yang independen, unitaris, kekerabatan dan merupakan tempat berhimpunnya para pemerhati perilaku kehidupan masyarakat dan birokrasi yang tergerak untuk berperan serta melakukan pencegahan dan penangkalan korupsi serta bantuan penindakan bersama-sama dengan segenap warga masyarakat yang sadar dan peduli dan segenap aparat birokrasi agar Bangsa Indonesia terbebas dari keterpurukan akibat korupsi yang berkepanjangan. Selanjutnya diharapkan Bangsa Indonesia mampu bergerak maju menuju Indonesia tanpa korupsi dalam rangka meraih Cita-cita Nasional, yaitu terciptanya masyarakat adil berkemakmuran dan makmur berkeadilan di tengah-tengah pergaulan kehidupan antar bangsa-bangsa yang beradab di dunia.
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi bertujuan:
- Meningkatkan peran serta masyarakat madani (civil society) dalam upaya pencegahan (preventif) dan penangkalan (preemtif) Tindak Pidana Korupsi serta bantuan penindakan (bantuan represif) terhadap tindak kesewenang-wenangan pihak ketiga terhadap korban yang kemungkinan terjadi dilingkungannya yang secara berjenjang mencakup sepuluh dasar Kehidupan Masyarakat (Gatra).
- Mendorong para fungsionaris kegiatan pencegahan (preventif) dan penangkalan (preemtif) di lingkungan pemerintahan / Birokrasi (legislatif, eksekutif dan yudikatif) sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan perannya untuk menangani Kerawanan Korupsi dan Potensi Masalah Penyebab Korupsi yang terjadi dalam bidang tugasnya masing-masing, serta membantu mencari jalan keluar terbaik (advokasi) terhadap tindak kesewenang-wenan-gan pihak ketiga terhadap korban baik melalui jalan musyawarah maupun jalan hukum.
- Mendorong aparat Birokrasi sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan perannya untuk lebih aktif melakukan pencegahan dan penangkalan korupsi termasuk memfasilitasi warga masyarakat dan lembaga sosial kemasyarakatan yang bergerak melakukan pencegahan dan penangkalan korupsi secara berlanjut.
- Membantu aparat penegak hukum dalam penindakan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi.
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi mempunyai VISI:
- Menjadi Organisasi Kemasyarakatan yang mendorong terciptanya masyarakat bangsa yang anti korupsi melalui Gerakan Moral Memerangi Korupsi yang akan membangkikan partisipasi masyarakat untuk mencegah dan menangkal kerawanan dan akar masalah korupsi di Indonesia.
- Menjadi Gerakan yang mendorong terwujudnya system kelembagaan pemerintahan yang bersih (clean government) dan upaya membudayakan perilaku masyarakat anti korupsi (anti corruption behavioral citizen) yang akan diharapkan membawa bangsa ini hidup sejahtera, maju, dan bermartabat di tengah-tengah pergaulan bangsa-bangsa beradab di dunia.
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi melakukan MISI:
- Mengevaluasi perkembangan permasalahan di setiap Gatra Kehidupan Masyarakat, Bangsa dan Negara (Dasa Gatra), untuk mengidentifikasi kerawanan dan akar permasalahannya yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi.
- Merumuskan solusi pemecahan kerawanan dan akar masalah penyebab korupsi dan mensosialisasikannya baik kepada masyarakat (Civil Society) maupun Pemerintah / Birokrasi (legislatif, eksekutif dan yudikatif).
- Mengaplikasikan hasil pemecahan masalah melalui program program nyata untuk mendorong (memotivasi) terjadinya Perubahan menuju Indonesia yang Kuat, Modern, Sejahtera, Adil Berkemakmuran dan Makmur berkeadilan di tengah-tengah pergaulan kehidupan antar bangsa yang beradab di dunia.
- Menerima laporan adanya tindak kesewenang-wenangan oleh pihak ketiga terhadap pelapor (warga masyarakat) dan memberikan advokasi (bantuan penindakan) baik secara musyawarah maupun secara hukum.
(Agus)
Sumber : Koran Perangi Korupsi Edisi 153 halaman 7