K2_PRINT_THIS_PAGE

Gerakan Anti Korupsi Terbentuk di Aceh Timur

Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) resmi terbentuk di Kabupaten Aceh Timur, Selasa (22/1/2019).

Kegiatan tersebut berlangsung di di Aula serba guna Pendopo Bupati Aceh Timur, Jalan Peutua Husen, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Ketua DPP GMPK Provinsi Aceh Muhammad Irfan mengatakan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) dibentuk untuk mengantisipasi maraknya kasus korupsi, mulai tingkat pemerintahan pusat, maupun tingkat Desa, seperti halnya korupsi dana ADG yang di gelapkan oleh aparat pengelola dana Desa yang terjadi di negara kita.

Lanjutnya, tugas GMPK adalah bila mana di temukan indikasi korupsi di lapangan tugasnya, maka GMPK bertugas untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Kita disini GMPK sebagai pengamat di bidang Epoleksos budhankam, bila di lapangan kita temui penyelewengan yang berindikasi korupsi agar segera di laporkan kepada pihak penegak hukum,” papar Muhammad Irfan.

Dijelaskannya, GMPK pertama dibentuk pada bulan Nopember 2013 di Jakarta, GMPK adalah suatu gerakan moral yang melibatkan anak muda dalam bidang pemberantasan korupsi kita disini perlu diketahui bersama bahwa anggaran Aceh sangat besar jadi jangan sampai anggaran tersebut tidak terealisasi ke masayrakat dan terjadi penggelapan atau penyelewengan yang menimbulkan korupsi.

“Menjadi GMPK bukan kita harus menakut nakuti pemerintah Aceh dengan label GMPK, lalu kita mendatangi Dinas minta proyek, kerja kita GMPK di sini melalui kerjasama dengan intansi terkait agar jangan sampai terjadi korupsi di Aceh, “pungkasnya.

Sumber : aceh.kabardaerah.com