Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi ( DPD-GMPK ) Kepulauan Nias mendesak Kejatisu segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan “Tanah “ sebagai aset pemkot Gunungsitoli Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli yang bersumber dari APBD dari TA 2011 – 2013 sebesar Rp 23.662.961.000.
Ketua DPD Armansyah Harefa, SE mengatakan belanja modal tanah itu diduga ajang konspirasi dan sarat akan kepentingan politik. Jika dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pemgganti.
Belanja modal yang bersumber dari APBD Kota Gunungsitoli TA 2013 sebesar Rp 200.860.869.403.00, pada LKPJ pada APBD TA 2013 dan P.APBD dialokasikan belanja modal dan terealisasi sebesar Rp 165.769.630.927, tanpa adanya uraian atau lokasi belanja modal tanah sebagai aset pemerintah atas anggaran perbelanja tersebut.
Dari belanja modal tanah Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli telah terjadi kerugian keuangan daerah dan terindikasi Mal administrasi (tindak pidana korupsi ). Tanah tersebut dibeli dari masyarakat sebesar Rp 200 Juta dengan luas 6000 M2 tetapi dijual kepada Pemkot Gunungsitoli seluas 2.219 M2, dengan harga Rp. 1.04.673.000.
Di Desa Sisobahli, Kecamatan Gunungsitoli seharusnya harga tanah senilai Rp 106.512.000, sehingga kerugian keuangan daerah sebesar Rp 170.961.000.
Sedangkan di Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli kalau harga wajar dengan luas 2.219 M2 x Rp 150.000 = Rp 332.850.000 Kedua lokasi Desa Sisobahili, Kecamatan Gunungsitoli dan Desa Dahana Tabaloho kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp 1.734.187.000.
Ketika wartawan mengkonfirmasi hal ini kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Yunius Zega,SH,MH, Rabu (18/3) tentang adanya dugaan Mark Up Tanah di Kota Gunungsitoli, dia mengatakan yang sudah dilaporkan baru dua lokasi antara lain Desa Sisobahili dan satu lokasi lagi saya tidak ingat. Itu masih dalam tahap proses di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, kata Yunius tanpa mau menyebutkan nama oknum yang telah diperiksa dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.
Kendati demikian Yunius berjanji akan segera memproses secepatnya karena saat ini pihaknya melayani 4 daerah yaitu Nias induk, Nias Barat, Nias Utara dan Kota Gunungsitoli.(Tim)
Sumber : kpkpos.com