Mantan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto menegaskan bahwa keputusan pimpinan KPK tetap sah, meskipun diputuskan oleh tiga pimpinan saja. Penegasan ini disampaikannya menangapi penangkapan dan penetapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Keputusannya tetap sah, jika ada tiga orang pimpinan. Tetap kolektif kolegial. Bahkan satu pimpinan saja, tetap sah,” ujar Bibit dalam sebuah diskusi yang bertemakan “Drama KPK dan Polri” di Warung Daun, Cikini, Sabtu (24/1).
Dia menilai, agenda pemberantasan korupsi oleh KPK tidak akan berhenti karena kasus BW. KPK, katanya tetap dapat melanjutkan proses berbagai kasus korupsi yang sedang ditangani.
“Tidak akan ada kendala terkait sah atau tidaknya keputusan pimpinan KPK. Tanda tangan tiga pimpinan sudah cukup kuat untuk menindak kasus korupsi,” tegasnya.
Saat ini, pimpinan KPK tersisa tiga orang, yakni Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Adapun Busyro Muqoddas sudah purna tugas sejak 10 Desember 2014. Pengganti Busyro akan dipilih DPR pada Desember 2015 atau bersamaan dengan pemilihan empat pimpinan lainnya.
Terkait status BW, Bibit menilai BW akan diberhentikan sementara dari pimpinan KPK. Jika statusnya naik menjadi terdakwa, baru diberhentikan tetap. Namun, penghentian ini masih menunggu surat keputusan dari presiden.
“Keputusan dikembalikan ke presiden,” katanya.
Penangkapan dan penetapan BW menjadi tersangka, menurutnya, bisa saja dianggap sebagai upaya melemahkan dan mengkriminalisasi KPK. Namun hal tersebut perlu dibuktikan.
“Bisa saja kriminalisasi KPK, tetapi harus dibuktikan. Jangan sampai konflik Polri dan KPK membuat koruptor bersorak,” tandasnya.
Penulis: Yustinus Paat/FAB
sumber : www.beritasatu.com