K2_PRINT_THIS_PAGE

Bawaslu Sebut GMPK Dapat Mencegah Potensi Pelanggaran Pilkada

Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menyatakan siap seratus persen dalam mengawal pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Hal tersebut menyusul pernyataan Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui anggota Bawaslu, Rahmat Bagja yang mengajak pegiat anti-korupsi ini untuk ikut andil menyukseskan Pilkada.

Bagja meyakini, jika GMPK memantau pilkada dapat meminimalisir potensi masalah dalam kontestasi pergantian kepala daerah tersebut.

Secara khusus, Bagja juga mengharapkan GMPK turut mengawal pelaksanaan pilkada di wilayah Papua dan Papua Barat. Terlebih, Bawaslu telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pilkada 2020. Dengan demikian, pengawas dan masyarakat harus bisa mencegah setiap potensi masalah dan konflik. Dengan kerja sama pengawas pemilihan dan masyarakat serta GMPK, kerja-kerja pencegahan akan mengurangi kemungkinan politik uang.

“Kita butuh kerja bersama-sama dalam mengawasi dan memantau Pilkada, agar kerawanan pemilihan tidak terjadi. Juga, bisa mengurangi potensi politik uang,” ujarnya saat memberikan materi pada kegiatan Seminar Nasional Dinamika Komunikasi Politik Pilkada 2020 Yang Berintegritas di Jakarta, Kamis (27/02/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum GMPK sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto menginginkan kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat lebih dimasivkan. Sehingga, GMPK menjadi bagian dari upaya menjaga integritas Pilkada 2020.

“GMPK ini perlu mengawal pilkada agar pemimpin yang diperoleh dari pemilihan adalah pemimpin yang bersih,” katanya.

Dilain sisi, akademisi dan pakar komunikasi politik Lely Arrianie menyebutkan, perilaku dan etika politik politisi perlu diperhatikan. Dia mengharapkan, setiap politisi dan calon kepala daerah memiliki pemahaman terkait komunikasi, perilaku dan etika politik.

“Jangan sampai, sudah terpilih baru belajar komunikasi politik,” sebut dosen ilmu politik di Universitas Jayabaya dan Mercubuana Jakarta tersebut.

Terakhir, Kepala Satuan Tugas Pencegahan Korupsi Sektor Politik KPK Hery Nurudina mengajak sinergitas kerja pencegahan kerawanan pemilihan 2020. Karena, dia mengingatkan, mencegah politik uang pada pemilihan sama dengan mencegah terjadinya korupsi setelah pilkada.

Untuk membantu program pencegahan Bawaslu, Hery mengatakan, KPK siap bekerja sama untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan korupsi di sektor politik.

“Mungkin kita bisa melakukan kegiatan sosialisasi dan KPK siap untuk membantu upaya pencegahan korupsi politik,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua GMPK Kabupaten Bogor Jonny Sirait yang turut hadir pada acara tersebut menyebutkan, pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019 berpotensi terulang dalam Pilkada Serentak 2020. Jonny menyebutkan, bentuk pelanggaran tersebut seperti praktik politik uang, ujaran kebencian, dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi bukan hanya money politic, tetapi pelanggaran lainnya yang dapat mencederai Pilkada 2020 harus kita antisipasi sejak dini,” ujar dia.

Dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran, Jonny meminta Bawaslu tidak tinggal diam dengan terus melakukan upaya pencegahan.

“Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada, pemberi dan penerima uang dalam pesta demokrasi bisa dikenakan sanksi pidana. Hanya saja, tak mudah memberantas politik uang. Salah satu alasan saksi penerima yang tak mungkin mau melaporkan karena bisa jadi tersangka, sehingga hal ini juga harus dipikirkan,” tandasnya. (bn)

Sumber: www.koranindonews.com