Aplikasi GRATis: Pahami Lalu Perangi

Arum Patriati, seorang pegawai negeri di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi ini mengetikkan kata kunci “gratifikasi” di smartphone-nya. Muncullah aplikasi yang dicarinya, GRATis. Dari internet, ia memperoleh informasi bahwa kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyediakan sebuah aplikasi untuk memahami gratifikasi dengan mudah dan menyenangkan.

Sebagai pegawai negeri, ia tentu harus mewaspadai gratifikasi. Apalagi ia mengaku, pernah mendapatkan situasi yang mengarah pada gratifikasi. Beberapa tahun lalu, ia “didekati” vendor atau pihak ketiga dalam sebuah pengadaan yang mencoba memberikan hadiah. Tapi dia tolak. “Saya nggak mau. Takut ada konflik kepentingan,” katanya.

Karena itu, ia merasa perlu lebih dalam memahami gratifikasi, mulai dari definisi, dasar hukum, sampai contoh praktis situasional. “Dan itu ada semua di aplikasi ini,” katanya.

GRATis atau Gratifikasi Informasi dan Sosialisasi, merupakan aplikasi yang bisa diunduh secara gratis di Google Play dan AppStore ini. Aplikasi ini menyajikan konten yang tidak hanya informatif, melainkan juga interaktif. Setiap pengguna bisa mempelajari gratifikasi dengan cara memecahkan kasus, melalui permainan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan.

Tentu saja, tidak hanya Arum sebagai pegawai negeri yang merasa terbantu melalui aplikasi ini. Sebab, dalam sebuah situasi terjadinya gratifikasi, ada pihak pemberi yang biasanya dilakukan oleh pihak swasta dalam mempengaruhi keputusan seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari uang atau logam mulia, paket liburan, layanan pengobatan, hingga souvenir mewah.

Karena itu, aplikasi ini juga sangat cocok bagi para pihak swasta dalam memahami gratifikasi. Selain itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menekankan, masyarakat pada umumnya juga membutuhkan aplikasi ini. “Masyarakat yang paham, akan mudah melakukan pengawasan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri. Jadi, semua elemen membutuhkan aplikasi ini,” katanya saat peluncuran aplikasi GRATis di Studio 1 XXI Epicentrum Walk, Jakarta Selatan.

Kantor DPP GMPK

Jl. Budi Raya No. 9 B
Gedung DNR Lantai 1
Kebon Jeruk
Jakarta Barat
Kode Pos 11530
Telp : (021) 532-7604
Email: informasi@gmpk.org

Kirim Pengaduan

Silahkan mengirim artikel anda ke dumas@gmpk.org

Peta Lokasi Kantor

Ke atas